SERANG - Nasib malang menimpa Asep Mulyana, Kepala Urusan Keuangan Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Ia harus mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Pemerintah untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2022 dari Kementerian Pertanian. Putusan yang memilukan ini dibacakan pada Senin, 22 Desember 2025.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sulistiono menyatakan bahwa Asep terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Keputusan ini tentu meninggalkan luka mendalam bagi terdakwa dan keluarganya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, ” ujar Agung Sulistiono dengan tegas saat membacakan amar putusan. Keputusan ini terasa berat, mengingat ia harus terpisah dari keluarga tercinta.
Selain pidana badan, Asep juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21, 2 juta. Jika tidak mampu melunasi, ia harus menambah masa kurungan selama 3 bulan. Tak berhenti di situ, ia juga dikenai denda Rp50 juta, dengan ancaman tambahan 3 bulan penjara apabila lalai membayar.
Vonis yang dijatuhkan ini sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menghendaki hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan langkah terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan Asep dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, di sisi lain, ada pula unsur yang meringankan. “Sementara hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga, ” jelas hakim.
Usai mendengar pembacaan putusan, Asep menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Serang masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan keputusan tersebut lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Asep didakwa menguasai dana bantuan pemerintah senilai Rp100 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani di Kampung Parung Sentul, Desa Sinarmukti. Ironisnya, hingga batas waktu pelaksanaan proyek pada 31 Desember 2022, pembangunan tersebut tidak pernah terealisasi, sementara dana bantuan tetap berada dalam genggaman terdakwa.
Awal mula kasus ini bermula ketika saksi Tini Banyanti, seorang tenaga ahli dari anggota DPR RI Ichsan Soelistio, menawarkan program aspirasi JUT kepada terdakwa. Tanpa pikir panjang, Asep mengajukan proposal atas nama Kelompok Tani Harapan Jaya II dan menandatangani berbagai dokumen penting tanpa persetujuan dari ketua kelompok tani, Sukrani. Ia bahkan membentuk kepengurusan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Harapan Jaya II, termasuk meminjam KTP saksi Dayat untuk keperluan membuka rekening kelompok tani di Bank BRI Unit Baros.
Melalui rekening yang dibuka secara tidak sah itulah, dana bantuan sebesar Rp100 juta akhirnya dicairkan. Pada 14 Desember 2022, Asep bersama saksi Dayat berhasil mencairkan dana tersebut. Setelah dana diterima, seluruhnya diserahkan kepada terdakwa. Namun, hingga proyek berakhir, pembangunan JUT tak pernah kunjung dilaksanakan.
Yang lebih memilukan, pada tahun 2023, pembangunan Jalan Usaha Tani di lokasi yang sama justru dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sinarmukti dengan nominal Rp104, 55 juta. Dalam kegiatan tersebut, terdakwa, yang juga merangkap jabatan sebagai bendahara desa, justru turut serta dalam proses pembayaran. Meski pembangunan JUT dari dana Kementerian Pertanian tidak pernah terwujud, Asep dengan berani membuat laporan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp100 juta dan mengunggahnya ke dalam sistem Modul Pelaporan Online (MPO) Kementerian Pertanian. Sebuah tindakan yang mengkhianati kepercayaan publik. (PERS)

Updates.