Dua Perkara Berbeda, Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

    Dua Perkara Berbeda, Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

    Serang - Menanggapi video yang viral di media sosial, Polresta Serang Kota menggelar Press Conference mengenai penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota pada Jumat (20/02).

    Saat Press conference, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Polda Banten sedang menangani laporan Terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP (KUHP lama). Pelapor berinisial AM melaporkan seorang perempuan berinisial DV dengan dugaan kerugian sekitar Rp. 800 juta. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka DV telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, perkara yang tengah ditangani merupakan dua kasus berbeda yang masing-masing ditangani sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku, ” jelas Kabidhumas Polda Banten.

    "Sementara itu, di Polresta Serang Kota terdapat laporan berbeda yang laporkan oleh Jatmiko, selaku kuasa hukum dari tersangka DV. Laporan tersebut ditujukan kepada AM atas dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP lama, yang dilaporkan pada Agustus 2025. Peristiwa yang dilaporkan bermula dari pertemuan antara AM dan pihak kuasa hukum DV. Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang memanas. Pelapor menilai terdapat ucapan yang dianggap sebagai penghinaan, sehingga melaporkannya ke Polresta Serang Kota, " lanjut Kabidhumas Polda Banten. 

    Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari permintaan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga upaya mediasi pada 28 Agustus 2025. "Namun, pelapor menyatakan tidak bersedia menempuh jalur mediasi dan meminta agar perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, pada Desember 2025, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara tersebut, ” ujar Kabidhumas Polda Banten.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut berbeda. “Ini dua case yang berbeda, dengan tempat, waktu, dan pihak pelapor yang berbeda. Penyidik bekerja berdasarkan laporan yang diterima dan alat bukti yang ada, ” jelasnya. 

    Kompol Alfano Ramadhan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada tersangka. "Untuk Tipiring Pasal 315 KUHP lama, berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang pada Desember 2025 dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal empat bulan penjara, " katanya. 

    Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan transparan. "Masyarakat yang memiliki keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara dipersilakan menempuh mekanisme pengawasan internal melalui Propam atau Itwasda. Kami memahami adanya dinamika dan kondisi psikologis para pihak. Namun, percayalah bahwa setiap laporan akan kami tangani sesuai aturan dan berdasarkan fakta hukum, ” tutupnya (Bidhumas).

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0602/Serang Gencar...

    Artikel Berikutnya

    Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 0602/Serang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 0602/Serang Tinjau Langsung Progres Fisik di Desa Sukamenak
    TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Gantung di Lima Puluh Kota, Akses Warga Segera Pulih
    Dua Perkara Berbeda, Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur
    Panglima TNI Tinjau Yonif TP 843/Patriot Yudha Vikasa di Cibitung
    Wujud Empati, Panglima TNI Hadir Kuatkan Keluarga Prajurit Marinir yang Gugur
    Peresmian Kantor Redaksi Suarapantura dan Kantor Biro Jasa Berlangsung Khidmat
    Danramil 0602-06/Kramatwatu Kapten Inf Ruben Ginting Awali Tugas dengan Aksi Sosial Bersama Kapolsek Kramatwatu 
    Polres Serang Dukung Program POLDIK, Berikan Sosialisasi dan Pembinaan Kepada Pelajar SMK N 1 Ciruas
    Ketua PSI DPD Lebak H. Dita Fajar, Dalam Sambutan Pra Rakorda di Malingping Gelorakan Aspirasi Masyarakat Pemekaran Cilangkahan
    Kodim 0602/Serang Panen Raya Bersama Petani Di Wilayah Kecamatan Pontang
    Dana Aspirasi DPR Rp 100 Juta Dikorupsi, Bendahara Desa Sinarmukti Serang Asep Mulyana Ditahan
    Jaga Kondusifitas Desa, Babinsa Koramil 0602-15/Baros Kodim 0602/Serang Pererat Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat
    Babinsa Koramil 0602-09/Cikeusal Kodim 0602/Serang Jalin Komunikasi Erat dengan Warga
    Koramil 0602-18/Kragilan Kodim 0602/Serang Bersama Muspika Gerakkan Aksi Bersih Sampah
    Babinsa Koramil  0602-10/Pontang Kodim 0602/Serang Jalin Komsos Tingkatkan Keamanan Lingkungan
    Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 0602-02/Kasemen Kodim 0602/Serang Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah
    Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Koramil 0602-02/Kasemen Kodim 0602/Serang Ajak Warga Gotong Royong Ju'mat Bersih
    Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 0602-17/Carenang Kodim 0602/Serang Monitor Kondisi Wilayah Lewat Komsos 
    Babinsa Koramil 0602-14/Pabuaran Kodim 0602/Serang Jalin Komunikasi Sosial Bersama Warga 
    Babinsa Koramil 0602-18/Kragilan Kodim 0602/Serang, Hadiri Pengajian, Perkuat Sinergi TNI dan Tokoh Agama

    Ikuti Kami