SERANG - Seorang bendahara desa di Kabupaten Serang, Banten, berinisial PN, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan senilai Rp 200 juta. Dana yang bersumber dari Kementerian Pertanian ini seharusnya dialokasikan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) pada tahun 2022, namun ironisnya, uang tersebut diduga kuat telah dipergunakan untuk menutupi utang pribadi tersangka.
Penetapan tersangka dan penahanan PN dilakukan oleh Tim Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang. "Tim Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial PN selaku koordinator lapangan sekaligus kaur keuangan Desa Sukamenak, " ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Muhammad Ichsan, dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (25/6/2025) petang.
Akibat perbuatannya, PN diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta. Setelah melalui proses hukum, tersangka PN langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang. Penahanan ini, menurut Ichsan, dilakukan mengingat ancaman pidana penjara yang cukup berat, yakni mencapai 20 tahun, serta untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, " tegas Ichsan, menjelaskan alasan di balik penahanan tersebut. Ia menambahkan, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika dana aspirasi dari anggota DPR RI periode 2019-2024 disalurkan untuk JUT, dengan besaran Rp 100 juta per desa.
Setelah Desa Sukamenak menerima dana bantuan dari Kementerian Pertanian, tersangka PN diduga langsung menggunakannya untuk membayar utang dan berbagai keperluan pribadinya. Untuk menutupi jejak perbuatannya, PN dilaporkan telah membuat laporan pertanggungjawaban palsu. Laporan tersebut seharusnya merinci pekerjaan pembangunan jalan usaha tani yang memiliki lebar 2, 5 meter untuk area persawahan seluas 10 hektar.
Namun, tabir kebohongan mulai terkuak ketika Inspektorat Kabupaten Serang melakukan audit. Hasil audit tersebut mengungkap adanya temuan mencengangkan: pekerjaan pembangunan JUT ternyata fiktif. "Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang diketahui bahwa terdapat pekerjaan fiktif pada pembangunan JUT, " ujar Ichsan.
Temuan audit ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan PN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berhasil dikumpulkan, meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dokumen surat, hingga barang bukti lainnya. "Telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dugaan pekerjaan fiktif pengelolaan dana bantuan JUT yang bersumber dari APBN, " jelas Ichsan.
Atas perbuatannya, PN dijerat dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka, " pungkas Ichsan, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang dirampas oleh para pelaku. (PERS)

Updates.