Serang - Kasus pemerkosaan yang terjadi di Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang, saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Serang Kota. Korban pemerkosaan berinsial (HR) merupakan penyandang disabilitas, dan pelaku berinsial (AK) merupakan warga Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka.
Sebelumya Kuasa Hukum Ahmadi, ST., SH., MH bersama Kakak korban telah melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polresta Serang Kota dengan nomor: STTLP/84/II/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. pada Tgl 04 Pebruari 2026.
Kuasa Hukum Ahmadi, ST., SH., MH mengatakan bahwa Kasus ini sedang dalam proses di Polresta Serang Kota, "Kami sudah menerima SP2HP, dan kami pastikan pelaku akan segera di proses secara hukum, " ujar Ahmadi. Senin (2/3/2026).
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Polresta Serang Kota telah memproses dengan cepat atas laporan ini, semoga pelaku secepatnya segera mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan kami pastikan kasus ini akan di kawal hingga tuntas, " pungkas Ahmadi. (Red)

Updates.