Kasus Pemerkosaan di Walantaka Kota Serang, Kuasa Hukum Ahmadi ST., SH., MH: Kami Akan Kawal Hingga Tuntas

    Kasus Pemerkosaan di Walantaka Kota Serang, Kuasa Hukum Ahmadi ST., SH., MH: Kami Akan Kawal Hingga Tuntas

    Serang - Kasus pemerkosaan yang terjadi di Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang, saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Serang Kota. Korban pemerkosaan berinsial (HR) merupakan penyandang disabilitas, dan pelaku berinsial (AK) merupakan warga Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka.

    Sebelumya Kuasa Hukum Ahmadi, ST., SH., MH bersama Kakak korban telah melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polresta Serang Kota dengan nomor: STTLP/84/II/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. pada Tgl 04 Pebruari 2026.

    Kuasa Hukum Ahmadi, ST., SH., MH mengatakan bahwa Kasus ini sedang dalam proses di Polresta Serang Kota, "Kami sudah menerima SP2HP, dan kami pastikan pelaku akan segera di proses secara hukum, " ujar Ahmadi. Senin (2/3/2026).

    "Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Polresta Serang Kota telah memproses dengan cepat atas laporan ini, semoga pelaku secepatnya segera mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan kami pastikan kasus ini akan di kawal hingga tuntas, " pungkas Ahmadi. (Red)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Cikande Respons Cepat Keluhan Masyarakat,...

    Artikel Berikutnya

    Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0602/Serang Rampungkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi

    Ikuti Kami