Dana Aspirasi DPR Rp 100 Juta Dikorupsi, Bendahara Desa Sinarmukti Serang Asep Mulyana Ditahan

    Dana Aspirasi DPR Rp 100 Juta Dikorupsi, Bendahara Desa Sinarmukti Serang Asep Mulyana Ditahan
    Asep Mulyana, sang bendahara Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten

    SERANG - Asep Mulyana, sang bendahara Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, kini harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menggelapkan Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp 100 juta dari Kementerian Pertanian tahun 2022.

    Kejaksaan Negeri Serang tak tinggal diam. Asep Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik merampungkan berkas perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 juta.

    "Penyidik Kejari Serang melakukan penahanan terhadap tersangka AM selaku Bendahara Desa Sinarmukti, " ujar Kasi Datun Kejari Serang, Guntoro, kepada wartawan pada Jumat (4/7/2025).

    Modus operandi yang dilakukan Asep sungguh mengejutkan. Ia diduga membangun JUT menggunakan dana desa, sementara dana aspirasi Rp 100 juta yang seharusnya diperuntukkan bagi program tersebut justru ia kuasai untuk keperluan pribadinya. Sungguh sebuah pengkhianatan kepercayaan yang amat menyakitkan bagi masyarakat.

    Kisah ini bermula pada tahun 2022, ketika dana aspirasi dari anggota DPR RI periode 2019-2024 digelontorkan untuk pembangunan JUT, masing-masing desa mendapatkan alokasi Rp 100 juta. Mengetahui adanya bantuan ini, Asep segera membuat proposal pengajuan atas nama kelompok tani Harapan Jaya 2.

    Setelah proposal disetujui, Asep bersama seorang saksi bernama Dayat mencairkan dana sebesar Rp 100 juta di salah satu bank BUMN di Serang. Namun, ironisnya, sebagian besar dana tersebut, tepatnya Rp 99 juta, justru dikuasai oleh Asep, sementara saksi Dayat hanya menerima Rp 1 juta.

    "Yang mana setelah uang tersebut cair secara cash, uang sebesar Rp 99.000.000 dikuasai oleh tersangka dan Rp 1.000.000 diserahkan pada saksi D, " ungkap Guntoro.

    Untuk menutupi perbuatannya, Asep seolah-olah menggunakan dana JUT untuk membangun jalan. Padahal, ia telah menggunakan dana desa dari Desa Sinarmukti untuk merealisasikan pembangunan tersebut. Sementara itu, dana Rp 99 juta yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, malah dinikmati pribadi Asep.

    "Pura-pura dia menggunakan dana JUT, tetapi senyatanya menggunakan dana desa dari Desa Sinarmukti, " tegas Guntoro.

    Atas perbuatannya yang merugikan negara, Asep dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Jaksa penyidik bertekad untuk semaksimal mungkin memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. (PERS

    korupsi dana desa dana aspirasi dpr penahanan tersangka kejaksaan serang kementan jalan usaha tani
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Pertahanan Wilayah, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kenyamanan Libur Nataru, Babinsa Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Usaha Hingga Rp500 Juta
    Banten Targetkan Proyek PSEL Rampung 3 Tahun, Lelang Segera Dimulai
    Sinergi TNI-Pemda, Kodim 0602/Serang Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan 

    Ikuti Kami