SERANG - Polres Serang mengambil langkah tegas dengan menetapkan Yolly Sanjaya, Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas desa yang merugikan negara sekitar Rp 1 miliar.Ironisnya, kini Yolly Sanjaya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena memilih melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membeberkan bahwa Yolly Sanjaya diduga kuat telah menggelapkan anggaran Desa Petir untuk Tahun Anggaran 2025. Modus operandinya terbilang licik, yaitu dengan mengambil uang kas desa secara bertahap selama periode sekitar lima bulan.
"Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dalam kurun waktu 20 Maret 2025 hingga 31 Agustus 2025, " ujar Andi Kurniady, Jumat (2/1/2026).
Lebih lanjut, Andi Kurniady menjelaskan bahwa tersangka Yolly Sanjaya tidak hanya sekadar mengambil uang, namun melakukan serangkaian transfer dana yang mencurigakan. Uang tersebut diduga kuat dialihkan ke rekening pribadinya, bahkan ada juga yang ditransfer ke rekening aparat desa lain namun kemudian ditarik kembali oleh tersangka.
"Tersangka juga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan alasan untuk kegiatan desa. Namun, setelah dana diterima, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening pribadi Tersangka, " katanya.
Tak berhenti di situ, tersangka bahkan nekat mentransfer dana ke rekening petugas kebersihan yang ternyata telah meninggal dunia. Aksi ini semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi dan penyelewengan yang terencana.
"Tersangka juga melakukan transfer ke rekening pribadi Saudara RS, yang diketahui merupakan petugas kebersihan desa dan telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025. ATM milik almarhum digunakan tersangka untuk melakukan transaksi, " ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polres Serang, terungkap bahwa total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.416.085.961. Namun, ditemukan selisih yang signifikan antara rekening koran per 31 Agustus 2025 dengan realisasi APBDes. Selisih ini disebabkan oleh transfer dan penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh Kaur Keuangan.
"Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 1.009.359.572, " tegas AKP Andi.
Atas perbuatannya, tersangka Yolly Sanjaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, Polres Serang telah menerbitkan DPO dan sangat berharap tersangka dapat segera menyerahkan diri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Diharapkan bantuan dan informasi dari seluruh masyarakat jika mengetahui keberadaan Tersangka, " pungkasnya. (PERS)

Updates.