Diskusi Polda Banten dan PERADI Bahas Pembaruan Hukum Pidana

    Diskusi Polda Banten dan PERADI Bahas Pembaruan Hukum Pidana

    Serang - Polda Banten bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Tangerang menggelar kegiatan Diskusi Publik Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Kolaborasi PERADI DPC Tangerang dan Polda Banten dalam Menghadapi Dinamika Pembaruan Hukum Pidana." Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Aston Convention Center Serang pada Rabu (18/02). 

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Sekjen PERADI Dr. Hermasyah Dulaimi, Ketua PERADI DPC Tangerang Prof. Dr. Dhoni Martien, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, serta narasumber, akademisi, praktisi hukum, dan seluruh peserta diskusi publik.

    Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. "Pembaruan ini diarahkan untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat, " ujarnya. 

    Berbagai penguatan pengaturan dilakukan, antara lain:
    • Penegasan mekanisme upaya paksa yang lebih akuntabel dan berbasis perlindungan hak tersangka
    • Perluasan kewenangan praperadilan sebagai instrumen kontrol yudisial
    • Penguatan penerapan keadilan restoratif pada setiap tahapan proses peradilan pidana
    • Pengakuan penggunaan teknologi informasi dalam proses pembuktian dan persidangan
    • Pengaturan mekanisme pengakuan bersalah yang dilaksanakan secara transparan di bawah pengawasan pengadilan

    “Keseluruhan pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan, " kata Kapolda Banten. 

    Lebih lanjut, Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa perubahan regulasi yang bersifat fundamental tersebut menuntut kesiapan seluruh unsur sistem peradilan pidana, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun organisasi advokat. “Perubahan regulasi yang fundamental ini menuntut kesiapan seluruh unsur sistem peradilan pidana agar mampu mengimplementasikan ketentuan baru secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga kolaborasi strategis antara Polda Banten dan PERADI DPC Tangerang menjadi sangat penting, baik dalam koordinasi penanganan perkara maupun dalam membangun kesamaan perspektif menghadapi pembaruan hukum pidana nasional, " lanjutnya. 
     
    Diakhir, Kapolda Banten berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem penegakkan hukum. “Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan, " tutupnya. (Bidhumas).

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Peresmian Kantor Redaksi Suarapantura dan...

    Artikel Berikutnya

    Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 0602/Serang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hadapi Dinamika Pembaruan Hukum Pidana, Polda Banten Bersama PERADI Gelar Diskusi Publik
    TNI AD Rampungkan Rehab Jembatan Gantung Halimbe, Akses Warga Labura Kembali Lancar
    Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 0602/Serang Pimpin Langsung Penanaman Pohon di Desa Sukamenak
    Diskusi Polda Banten dan PERADI Bahas Pembaruan Hukum Pidana
    Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Kewaspadaan dan Sampaikan Amanat Kasad
    Jaga Stabilitas Wilayah, Babinsa Koramil 0602-10/Pontang Kodim 0602/Serang Perkuat Komsos Pemantauan Situasi di Desa Binaan 
    Danramil 0602-06/Kramatwatu Kapten Inf Ruben Ginting Awali Tugas dengan Aksi Sosial Bersama Kapolsek Kramatwatu 
    Jaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 0602- Kasemen Kodim 0602/Serang Gandeng Tokoh Pemuda Melalui Komsos 
    Polres Serang Dukung Program POLDIK, Berikan Sosialisasi dan Pembinaan Kepada Pelajar SMK N 1 Ciruas
    Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 0602-15/Baros Kodim 0602/Serang Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Kondusivitas 
    Dana Aspirasi DPR Rp 100 Juta Dikorupsi, Bendahara Desa Sinarmukti Serang Asep Mulyana Ditahan
    Jaga Kondusifitas Desa, Babinsa Koramil 0602-15/Baros Kodim 0602/Serang Pererat Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat
    Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan Kodim 0602/Serang Komsos dengan Tokoh Agama Bahas Tentang Kerukunan 
    Babinsa Koramil 0602-09/Cikeusal Kodim 0602/Serang Jalin Komunikasi Erat dengan Warga
    Sigap Tanggap Bencana, Danramil 0602-21/Kopo Kodim 0602/Serang Arahkan Babinsa Membantu Masyarakat
    Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 0602-02/Kasemen Kodim 0602/Serang Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah
    Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Koramil 0602-02/Kasemen Kodim 0602/Serang Ajak Warga Gotong Royong Ju'mat Bersih
    Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 0602-17/Carenang Kodim 0602/Serang Monitor Kondisi Wilayah Lewat Komsos 
    Babinsa Koramil 0602-14/Pabuaran Kodim 0602/Serang Jalin Komunikasi Sosial Bersama Warga 
    Babinsa Koramil 0602-18/Kragilan Kodim 0602/Serang, Hadiri Pengajian, Perkuat Sinergi TNI dan Tokoh Agama

    Ikuti Kami